Tentang MALLAKUSUKA


   Mal Layanan Kampus UIN Sunan Kalijaga mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan non-pemerintah, serta badan usaha milik pemerintah. Pelayanan publik meliputi pelayanan barang dan jasa, serta pelayanan administratif.
   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Mallakusuka berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik layanan akademik, kemahasiswaan, sarana prasarana serta pelayanan kegiatan penunjang pendidikan dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
   Adapun lokasi Mal Layanan Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berada Berada di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Lantai 1 di Jl. Prof Mukti Ali UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Layanan MALLAKUSUKA








Lokasi


ALAMAT

Gedung Kuliah Terpadu
UIN Sunan Kalijaga